KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
PERATURAN DAN TATA TERTIB GURU
- Mengisi Daftar Hadir Guru yang telah
disediakan di kantor
- Mengikuti Apel Pagi bagi Guru yang
masuk pada jam pelajaran pertama
- Mengikuti Upaca Bendera yang
dilaksanakan disekolah dengan membuat barisan guru/pegawai
- Berpakaian rapi dan sopan serta
memakai sepatu
- Setiap Guru harus membuat Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Program Tahunan/Program Semester Mata
Pelajaran yang diampu pada setiap KBM
- Mengisi Daftar Hadir Siswa pada setiap
KBM dan memasukkan nilai siswa pada Daftar Nilai dari KHS yang telah
dibagikan kepada setiap guru.
- Mengisi Agenda Penyajian dan Agenda
Kelas pada setiap pelaksanaan KBM
- Mempedomani Lonceng Kantor pada setiap
penggantian jam pelajaran dan pulang
- Menyusun Kisi-Kisi Soal dan Soal pada
setiap Penyelenggaraan Ujian Sumatif/Ujian Akhir Sekolah (US)
- Melakukan tindakan kelas pada Ramedial
- Selalu memberikan contoh dan panutan
dalam bertindak, baik disekolah maupun dilingkungan masyarakat
- Membuat terobosan baru/inovasi dalam
program pembelajaran agar siswa belajar menyenangkan
- Apabila tidak hadir harus memberikan
pemberitahuan/surat izin dan melampirkan tugas/bahan ajar kepada Kepala
Sekolah/Wakasek.
LARANGAN-
LARANGAN
1.
Mempercepat pulang siswa tanpa seizin Kasek/Wakasek
dan lonceng kantor
2.
Melakukan Kutipan Uang kepada siswa tanpa
sepengetahuan Kasek/Wakasek
3.
Menindak siswa diluar batas pembinaan, pendidikan
4.
Melakukan hal yang tidak sopan pada siswa
5.
Melakukan pelecehan Seksual terhadap siswa
SANGSI-SANGSI
1.
Pelanggaran no 1 Peringatan
2.
Pelanggaran no 2 dan 3 skorsing dari tugas mengajar
3.
Pelanggaran no 4 di bebas tugaskan dari tenaga
pendidik / keluarkan
Mojoduwur, 16 Juli 2021
Mengetahuhi Kepala
Madrasah
KH. IMAM ZUWAINI, S.Ag Drs.
MUSTOFA, S.Pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar